Etika Profesi Akuntansi
1. Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan adalah norma atau perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien, auditor dengan auditor, dan antara profesi di masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan bagi para auditor untuk bekerja. Prinsip prilaku profesional seorang akuntan,yang dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dianggap bisa menjiwai perilaku para auditor itu sendiri. Adapun beberapa prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab Profesi
Didalam melaksanakan tugasnya auditor dituntut untuk selalu profesional dan harus bisa mempertanggungjawabkan segala hasil yang diberikan kepada pihak yang memerlukan, agar terciptanya kepercayaan kepada auditor itu sendiri.
b. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Atas kepercayaan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c. Intergitas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
d. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan mana pun. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, dan tidak berprasangka atau bias.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g. Perilaku Profesional
Setiapa anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskriditkan profesi.
j. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Berminat menjadi auditor?
Sebelum menjawab apakah saya berminat menjadi seorang auditor, saya ingin menceritakan sedikit kenapa saya memilih jurusan akuntansi. Awalnya saya cukup tertarik untuk mempelajari ilmu akuntansi tetapi karena dulu saya kelas IPA sewaktu SMA maka setelah lulus saya mencari jurusan yang sesuai di universitas negri tetapi saya belum beruntung hasilnya saya masuk universitas swasta yang ingin mencoba mengambil jurusan akuntansi. Di awal memang susah karena belum pernah mempelajari akuntasi tetapi selanjutnya tidak begitu susah lebih susah pelajaran ipa. Ketertarikan untuk menjadi seorang auditor saya kurang berminat tetapi jika melamar kerja dan diberikan kesempatan untuk bekerja menjadi seorang auditor tidak masalah. Saya lebih senang bekerja dibagian manajemen investasi sebuah perusahaan karena saya pernah mempelajari dan menganalisis sebuah laporan keuangan untuk berinvestasi saham. Dari situlah timbul ketertarikan untuk mengelola asset dari perusahaan agar mendapatkan untung yang lebih selain dari penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar