Rabu, 20 April 2016

STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Minati Minta Polisi Hentikan Perkara 

Minati Atmanegara meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tuduhan pelanggaran hak cipta gerakan senam milik Roy Tobing. Menurut pengacara Minati, Razman Arif Nasution, tak ada bukti kliennya meniru gerakan senam milik Roy Tobing. "Dari hasil gelar perkara khusus serta fakta-fakta yang kami temukan, dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015). Minati Atmanegara, memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015). Minati hadir didampingi adiknya Cintami Atmanegara dan instruktur senam Aishah Grey sebagai saksi. "Apalagi hal itu (gerakan senam milik Minati) juga sudah dinyatakan berbeda dengan gerak senam milik Roy Tobing oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambung Razman. Kubu Minati Atmanegara optimistis jika kepolisian akan segera menghentikan penyelidikan mengenai kasus tersebut karena didukung oleh kesaksian empat ahli yang disiapkan. Minati Atmanegara memberi keterangan pers bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution. Empat ahli tersebut meliputi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Ahli Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Henni Marlina SH, Ahli Hak Kekayaan Intelektual Universitas Borobudur Jakarta DR Rudita Laode, dan Ahli Gerak Tari Universitas Nasional Christiono Suharjo. "Jadi para ahli ini berkesimpulan, kalau tak ada dasar Ibu Minati Atmanegara dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan plagiat gerakan senam. Mereka melihat gerakan senam Roy Tobing dan Minati berbeda," tandas Razman Arif.

Kasus Jonan dengan PT Inka Karena Toilet Kereta


Cerita bermula kala Jonan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta PT Inka untuk membuatkan toilet ramah lingkungan di kereta api, yang dipoerasikan PT KAI. Namun Jonan heran, karena harganya sangat mahal. "Tapi katanya butuh waktu enam bulan, dan katanya INKA itu satu unit toilet harganya Rp 500 juta. Cerita Jonan saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan kepada para pemenang lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional tahun 2015 di Kantornya, Senin (30/11/2015).‎ Akhirnya, Jonan membatalkan rencana pengerjaan toilet di dalam kereta tersebut. Jonan akhirnya meminta kepada beberapa ahli yang ada di KAI untuk mengerjakan sendiri. Alhasil, dari hasil penelitian selama enam bulan, pihaknya berhasil menciptakan teknologi yang dapat diterapkan dan memiliki harga yang murah. Setelah teknologi tersebut berhasil diciptakan, Jonan kemudian meminta produk tersebut untuk didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sementara sebagai penemunya adalah Ronald Pracipto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Keselamatan‎ KAI. "Akhirnya ini diterapkan 2012 akhirnya setelah dibuat masal, harganya cuma Rp12 juta‎, ini hak ciptanya atas nama PT KAI, karena dibiayai PT KAI tapi penemunya bukan saya‎," tutup Jonan.

Apple Digugat Rp 8 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Paten


Apple tak henti-henti tersandung masalah hukum. Apple diduga telah menggunakan patenvirtual private network (VPN) dari perusahaan keamanan tersebut di FaceTime dan iMessage. Dan, kasus yang telah berlangsung sejak 2010 ini hampir memasuki babak akhir. Sebab, seperti dikutip dari laman Engadget, Minggu (7/2/2016), pengadilan telah memutuskan Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar US$ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Sebetulnya, tuntutan pihak VirnetX pada awalnya hanya sebesar US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Namun, berdasarkan informasi dari firma hukum yang mewakili VirnetX keputusan ini juga dipengaruhi oleh keputusan juri. Menurutnya, juri telah menilai bahwa Apple telah melanggar paten teknologi VirnetX selama bertahun-tahun. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Apple akan mengajukan banding. Menurutnya, teknologi itu secara independen telah dirancang selama bertahun-tahun. Bahkan, pihaknya mencatat bahwa empat paten yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah. Kasus ini bukan lah yang pertama antara Apple dengan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan ini juga memaksa Apple membayar sejumlah uang. Namun, ketika itu pengadilan tinggi Amerika Serikat membatalkan putusan itu sebab ada masalah dengan keputusan juri dalam menentukan kerusakan.

Sumber: Jurnalis Berita Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar