STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Minati Minta Polisi Hentikan Perkara
Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Minati Minta Polisi Hentikan Perkara
Minati Atmanegara meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tuduhan pelanggaran hak cipta gerakan senam milik Roy Tobing. Menurut pengacara Minati, Razman Arif Nasution, tak ada bukti kliennya meniru gerakan senam milik Roy Tobing. "Dari hasil gelar perkara khusus serta fakta-fakta yang kami temukan, dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015). Minati Atmanegara, memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015). Minati hadir didampingi adiknya Cintami Atmanegara dan instruktur senam Aishah Grey sebagai saksi. "Apalagi hal itu (gerakan senam milik Minati) juga sudah dinyatakan berbeda dengan gerak senam milik Roy Tobing oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambung Razman. Kubu Minati Atmanegara optimistis jika kepolisian akan segera menghentikan penyelidikan mengenai kasus tersebut karena didukung oleh kesaksian empat ahli yang disiapkan. Minati Atmanegara memberi keterangan pers bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution. Empat ahli tersebut meliputi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Ahli Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Henni Marlina SH, Ahli Hak Kekayaan Intelektual Universitas Borobudur Jakarta DR Rudita Laode, dan Ahli Gerak Tari Universitas Nasional Christiono Suharjo. "Jadi para ahli ini berkesimpulan, kalau tak ada dasar Ibu Minati Atmanegara dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan plagiat gerakan senam. Mereka melihat gerakan senam Roy Tobing dan Minati berbeda," tandas Razman Arif.
Kasus Jonan dengan PT Inka Karena Toilet Kereta
Apple Digugat Rp 8 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Paten
Apple tak henti-henti tersandung masalah hukum. Apple diduga telah menggunakan patenvirtual private network (VPN) dari perusahaan keamanan tersebut di FaceTime dan iMessage. Dan, kasus yang telah berlangsung sejak 2010 ini hampir memasuki babak akhir. Sebab, seperti dikutip dari laman Engadget, Minggu (7/2/2016), pengadilan telah memutuskan Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar US$ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Sebetulnya, tuntutan pihak VirnetX pada awalnya hanya sebesar US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Namun, berdasarkan informasi dari firma hukum yang mewakili VirnetX keputusan ini juga dipengaruhi oleh keputusan juri. Menurutnya, juri telah menilai bahwa Apple telah melanggar paten teknologi VirnetX selama bertahun-tahun. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Apple akan mengajukan banding. Menurutnya, teknologi itu secara independen telah dirancang selama bertahun-tahun. Bahkan, pihaknya mencatat bahwa empat paten yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah. Kasus ini bukan lah yang pertama antara Apple dengan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan ini juga memaksa Apple membayar sejumlah uang. Namun, ketika itu pengadilan tinggi Amerika Serikat membatalkan putusan itu sebab ada masalah dengan keputusan juri dalam menentukan kerusakan.
Sumber: Jurnalis Berita Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar