Rabu, 30 Maret 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Nama         :  1. Prema Sanjaya
            2. Putri Alfi Oktavia
            3. Putri Amyrald Husna
            4. Ratna Setya Hutami
Kelas           : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia mulai pada dekade 1840-an, yakni ketika pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek pada tahun 1885, UU Paten pada tahun 1910, dan UU Hak Cipta pada tahun 1912.
Indonesia yang ada pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indie telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893-1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundangan di bidang HKI tetap berlaku.
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini UU Hak Cipta dan UU Merek peninggalan Belanda tetap berlaku. Namun tidak demikian dengan halnya dengan UU Paten karena dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Dalam UU Paten peninggalan Belanda disebutkan bahwa permohonan paten dapat dianjurkan ke Kantor Paten yang berada di Batavia dan pemeriksaan atas permohonan paten dilakukan di Octrooiraad, Belanda.
Pada tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengerluarkan pengumunan yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Kehakiman No.J.G.1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU merek 1961) untuk mengganti UU Merek warisan kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961.
B.     Definisi, Pembagian, dan Ciri Khas HaKI
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang baisa digunakan untuk  Intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten,desain industry,merek,penanggulangan praktik persaingan curang,desain tata letak sirkuit terpadu  dan rahasia dagang.
Sistem HKI merupakan hak privat. Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (investor,pencipta,atau pendesain) dimaksudkan sebagai pernghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui meknisme pasar.
Disamping itu, sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

HAK CIPTA
A.    Pengertian Secara Umum
Pengertian hak cipta adalah hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara  bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
4.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan,penyiaran,pemeran,penjualan,pengedaran,atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansi dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat,memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
8.      Lisensi adalah izin yang diberikan oelh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B.     Lingkungan Hak Cipta
a.       Hal-hal yang Diakui sebagai Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta berlaku terhadap hal-hal berikut.
1.      Semua ciptaan warga Negara,penduduk, dan badan hukum Indonesia.
2.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
-          Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Republik Indonesia.
-          Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
b.      Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang mencakup hal-hal berikut.
1.      Buku,program komputer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
11.  Sinematografi.
12.  Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
C.     Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan yang berupa :
1.      Buku,program computer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
Berlaku selama hidup penciptaan dan terus berlangsung.
D.    Ketentuan Pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

RAHASIA DAGANG
1.      Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Dari ketentuan tersebut,ktia dapat mengetahui tiga unsur pokok dalam rahasia dagang berikut ini.
-          Bersifat rahasia,yaitu informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
-          Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
-          Dijaga kerahasiaannya,yaitu pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
-          UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;dan
-          PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sayangnya pelindungan terhadap kebocoran rahasia dagang sulit untuk dijalankan.Tindakan hukum yang lebih peting bisa diambil hanya setelah rahasia tersbut terungkap. Seorang pengusaha tidak perlu terlalu mengkhawatirkan semua dokumen atau informasi yang ada. Selama tindakan pencegahan yang paling rendah telah diambil,sebagian besar masalah bisa dihindari, terutama kebocoran yang biasanya terjadi karena sikap kurang hati-hati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.      bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.  bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.

Mengingat:  
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI

Bagian PertamaDesain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Bagian KeduaDesain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Bagian KetigaJangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KeempatSubjek Desain Industri

Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7

Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KelimaLingkup Hak

Pasal 9

(1)   (1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
PENYIDIKAN

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

HAK MEREK
Menurut teori (Kotler,2009:332) Merek (Brand) merupakan  nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan, atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa atau kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya (membedakan) dari barang atau jasa pesaing. Dengan demikian, sebuah merek adalah produk atau jasa penambah dimensi yang dengan cara tertentu mendifrensiasikannya dari produk atau jasa lain yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Peranan merek mengidentifikasi sumber atau pembuat produk dan memungkinkan konsumen baik individu atau organisasi untuk menetapkan tanggung jawab pada pembuat atau distributor tertentu. Menurut pendapat saya, brand adalah  identitas atau nama terhadap sebuah produk, hal tersebut guna membedakan dengan produk lain. Perbedaan dalam sebuah produk dapat dilihat dari nama
Faktor Penting Dalam Membangun Brand :
1. Kualitas
2. Positioning
3. reposisi
4. komunikasi
5. pertama-penggerak keuntungan
6. prespektif jangka panjang
7. internal marketing
Proses Membangun Image Yang Kuat :
1. Interaction
2. Massage
3. Association
4. Grouping
5. Equity
Beberapa peneliti mempunyai pendapat yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan indikator atau dimensi yang terdapat dalam ekuitas merek.
Keller (2003) menyebutkan pengetahuan merek (brand knowledge) yang terdiri atas kesadaran merek (brand awareness) dan citra merek (brand image) sebagai indikator dari ekuitas merek.
Shocker dan Weitz (1988, dalam Gil et al 2007))mengklasifikasikan dimensi ekuitas merek menjadi dua, yaitu citra merek (brand image) dan loyalitas merek (brand loyalty).
Agarwal dan Rao (1996, dalam Gil et al 2007)) mengemukakan dua indikator utama pada ekuitas merek yaitu kualitas keseluruhan (overall quality) dan minat memilih (choice intention).
Namun, yang paling umum digunakan adalah pendapat Aaker (1996), yaitu bahwa terdapat lima indikator atau dimensi utama pada ekuitas merek. Kelima indikator tersebut adalah kesadaran merek (brand awareness), asosiasi merek (brand associations), perceived quality, loyalitas merek (brand loyalty) dan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (other brand-related assets).
Pada prakteknya, hanya empat dari kelima indikator tersebut yang digunakan pada penelitian-penelitian mengenai consumer-based brand equity, yaitu kesadaran merek, asosiasi merek,perceived quality dan loyalitas merek. Hal ini dikarenakan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (seperti hak paten dan saluran distribusi), tidak berhubungan secara langsung dengan konsumen. (wfz)

HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri inevensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ketentuan Hukum
1.      UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
2.      PP No. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
3.      Keputusan MenKeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten sederhana
4.      Keputusan MenKeh No. M 06-HC-02-10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
Jenis paten yang dilindungi antara lain :
1.      Paten Biasa: Proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
2.      Paten Sederhana: Benda, alat atau hasil produksi yang memilik kegunaan praktis
Kriteria Perlindungan: ada unsur-unsur baru (kebaruan), memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.
Jangka waktu berlaku hak paten:
1.      Paten Biasa: 20 tahun sejak penerimaan hak paten
2.      Paten Sederhana: 10 tahun sejak penerimaan paten
Bentuk Pelanggaran: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.


Daftar Pustaka
1.     Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen; Pengarang: Henry S.Siswosoediro, Penerbit: Visi Media.
2.     Kewirausahaan ed.7, Penerbit: Salemba
3.     Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis dan Pendidikan. Penyusun: A. Yudi Setianto S.H., L. Jehani, S.H, Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag, L. Jehadu, SE. Penerbit: Forum Sahabat
4.     Tata Cara Mengurus HAKI. Pengarang: Muhammad Firmansyah, Penerbit: Transmedia Pustaka

5.     Peraturan Perundang-undangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar