HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
2. Putri Alfi Oktavia
3. Putri Amyrald Husna
4. Ratna Setya Hutami
Kelas :
2EB07
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peraturan
perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia mulai
pada dekade 1840-an, yakni ketika pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya,
pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek pada tahun 1885, UU Paten pada tahun
1910, dan UU Hak Cipta pada tahun 1912.
Indonesia
yang ada pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indie telah menjadi anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888,
anggota Madrid Convention dari tahun
1893-1936 dan anggota Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada
zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundangan di bidang HKI
tetap berlaku.
Setelah
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam
Ketentuan Peralihan UUD 1945, peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini
UU Hak Cipta dan UU Merek peninggalan Belanda tetap berlaku. Namun tidak
demikian dengan halnya dengan UU Paten karena dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Dalam UU Paten peninggalan Belanda disebutkan bahwa
permohonan paten dapat dianjurkan ke Kantor Paten yang berada di Batavia dan
pemeriksaan atas permohonan paten dilakukan di Octrooiraad, Belanda.
Pada
tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengerluarkan pengumunan yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Kehakiman No.J.G.1/2/17,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU merek 1961) untuk mengganti
UU Merek warisan kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang
Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961.
B.
Definisi, Pembagian, dan Ciri Khas HaKI
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata
yang baisa digunakan untuk Intellectual property rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomi suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HKI menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten,desain
industry,merek,penanggulangan praktik persaingan curang,desain tata letak
sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Sistem
HKI merupakan hak privat. Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intetektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (investor,pencipta,atau pendesain)
dimaksudkan sebagai pernghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain
terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui meknisme pasar.
Disamping
itu, sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
segala bentuk kreativitas manusia sehingga munculnya teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
HAK CIPTA
A.
Pengertian Secara Umum
Pengertian
hak cipta adalah hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan
dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1. Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
4. Pemegang
hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pembacaan,penyiaran,pemeran,penjualan,pengedaran,atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat
orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansi dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
7. Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi
pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman
suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat,memperbanyak atau menyiarkan
karya siarannya.
8. Lisensi
adalah izin yang diberikan oelh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaanya atau produk
hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B.
Lingkungan Hak Cipta
a. Hal-hal
yang Diakui sebagai Hak Cipta
Undang-Undang
Hak Cipta berlaku terhadap hal-hal berikut.
1. Semua
ciptaan warga Negara,penduduk, dan badan hukum Indonesia.
2. Semua
ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan
hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3. Semua
ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan
hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
-
Negaranya mempunyai perjanjian bilateral
mengenai perlindungan hak cipta dengan Republik Indonesia.
-
Negaranya dan Negara Republik Indonesia
merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan hak cipta.
b. Ciptaan
yang Dilindungi
Dalam undang-undang Hak Cipta, ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra
yang mencakup hal-hal berikut.
1. Buku,program
komputer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya
tulis lain.
2. Ceramah,kuliah,pidato,dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama
atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni
kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni
batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
C.
Masa Berlaku Hak Cipta
Hak
cipta atas suatu ciptaan yang berupa :
1.
Buku,program
computer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya
tulis lain.
2.
Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau drama
musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan
seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni batik.
10.
Fotografi.
Berlaku
selama hidup penciptaan dan terus berlangsung.
D.
Ketentuan Pidana
1. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
RAHASIA DAGANG
1. Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis,mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang. Dari ketentuan tersebut,ktia dapat mengetahui tiga
unsur pokok dalam rahasia dagang berikut ini.
-
Bersifat rahasia,yaitu informasi hanya
diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
-
Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat
kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara
ekonomi.
-
Dijaga kerahasiaannya,yaitu pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
-
UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang;dan
-
PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
Sayangnya
pelindungan terhadap kebocoran rahasia dagang sulit untuk dijalankan.Tindakan
hukum yang lebih peting bisa diambil hanya setelah rahasia tersbut terungkap.
Seorang pengusaha tidak perlu terlalu mengkhawatirkan semua dokumen atau
informasi yang ada. Selama tindakan pencegahan yang paling rendah telah
diambil,sebagian besar masalah bisa dihindari, terutama kebocoran yang biasanya
terjadi karena sikap kurang hati-hati.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu
bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan
iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri
sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.
bahwa
hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa
Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain
Industri;
c. bahwa
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan
mengenai Desain Industri;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG DESAIN
INDUSTRI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain
Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga
anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di
negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi
Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama – Desain Industri yang Mendapat
Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri
tersebut:
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan
dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian Kedua – Desain Industri yang Tidak Mendapat
Perlindungan
Pasal 4
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga – Jangka Waktu Perlindungan Desain
Industri
Pasal 5
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat – Subjek Desain Industri
Pasal 6
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang
menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 7
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang
untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain
apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain
Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan
Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain
Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kelima – Lingkup Hak
Pasal 9
(1)
(1)
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
PENYIDIKAN
Pasal 53
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak
pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran
yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain
Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh
lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
merupakan delik aduan.
HAK
MEREK
Menurut teori
(Kotler,2009:332) Merek (Brand) merupakan
nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan, atau kombinasi dari
semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa atau
kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya (membedakan) dari barang atau
jasa pesaing. Dengan demikian, sebuah merek adalah produk atau jasa penambah
dimensi yang dengan cara tertentu mendifrensiasikannya dari produk atau jasa
lain yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Peranan merek mengidentifikasi
sumber atau pembuat produk dan memungkinkan konsumen baik individu atau
organisasi untuk menetapkan tanggung jawab pada pembuat atau distributor
tertentu. Menurut pendapat saya, brand adalah
identitas atau nama terhadap sebuah produk, hal tersebut guna membedakan
dengan produk lain. Perbedaan dalam sebuah produk dapat dilihat dari nama
Faktor Penting Dalam
Membangun Brand :
1. Kualitas
2. Positioning
3. reposisi
4. komunikasi
5. pertama-penggerak
keuntungan
6. prespektif jangka
panjang
7. internal marketing
Proses Membangun Image
Yang Kuat :
1. Interaction
2. Massage
3. Association
4. Grouping
5. Equity
Beberapa peneliti
mempunyai pendapat yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan indikator atau
dimensi yang terdapat dalam ekuitas merek.
Keller (2003)
menyebutkan pengetahuan merek (brand knowledge) yang terdiri atas kesadaran
merek (brand awareness) dan citra merek (brand image) sebagai indikator dari
ekuitas merek.
Shocker dan Weitz
(1988, dalam Gil et al 2007))mengklasifikasikan dimensi ekuitas merek menjadi
dua, yaitu citra merek (brand image) dan loyalitas merek (brand loyalty).
Agarwal dan Rao (1996,
dalam Gil et al 2007)) mengemukakan dua indikator utama pada ekuitas merek
yaitu kualitas keseluruhan (overall quality) dan minat memilih (choice
intention).
Namun, yang paling umum
digunakan adalah pendapat Aaker (1996), yaitu bahwa terdapat lima indikator
atau dimensi utama pada ekuitas merek. Kelima indikator tersebut adalah
kesadaran merek (brand awareness), asosiasi merek (brand associations),
perceived quality, loyalitas merek (brand loyalty) dan aset-aset lain yang
berkaitan dengan merek (other brand-related assets).
Pada prakteknya, hanya
empat dari kelima indikator tersebut yang digunakan pada penelitian-penelitian
mengenai consumer-based brand equity, yaitu kesadaran merek, asosiasi
merek,perceived quality dan loyalitas merek. Hal ini dikarenakan aset-aset lain
yang berkaitan dengan merek (seperti hak paten dan saluran distribusi), tidak
berhubungan secara langsung dengan konsumen. (wfz)
HAK
PATEN
Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
inevensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Ketentuan Hukum
1.
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
2.
PP No. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan Paten
3.
Keputusan MenKeh No. M. 01 – HC.02.10
tahun 1991 tentang Paten sederhana
4.
Keputusan MenKeh No. M 06-HC-02-10 tahun
1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
Jenis paten yang
dilindungi antara lain :
1.
Paten Biasa: Proses atau hasil produksi
atau kombinasi keduanya.
2.
Paten Sederhana: Benda, alat atau hasil
produksi yang memilik kegunaan praktis
Kriteria
Perlindungan: ada unsur-unsur baru (kebaruan), memiliki langkah inventif, dan
dapat diterapkan di bidang industry.
Jangka waktu berlaku
hak paten:
1.
Paten Biasa: 20 tahun sejak penerimaan
hak paten
2.
Paten Sederhana: 10 tahun sejak
penerimaan paten
Bentuk
Pelanggaran: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai
proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.
Daftar Pustaka
1.
Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan
Dokumen; Pengarang: Henry S.Siswosoediro, Penerbit: Visi Media.
2.
Kewirausahaan ed.7, Penerbit: Salemba
3.
Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen
Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis dan Pendidikan. Penyusun: A. Yudi Setianto
S.H., L. Jehani, S.H, Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag, L. Jehadu, SE. Penerbit:
Forum Sahabat
4.
Tata Cara Mengurus HAKI. Pengarang:
Muhammad Firmansyah, Penerbit: Transmedia Pustaka
5.
Peraturan Perundang-undangan