Jumat, 22 Desember 2017

Analisis Kasus KAP

Analisis Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen
Enron adalah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston,Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas. Sebelum bangkru pada akhir 2001, Enron memilki 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan yang terbesar di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas. Serta komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $121 milyar.
Tokoh Penting:
Pendiri Enron                      : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua                                  : John J. Ray, III
Wakil Komisaris                  : Clifford Baxter
           Enron menjadi sorotan pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi sistematis, terlembaga dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada tanggal 30 november 2001. adanya skandal akuntansi yang melibatkan pihak manajemen dan auditor eksternal dengan melakukan mark up  pendapat dan menyembunyikan hutang lewat business partnership sangat mencoreng profesi akuntan publik.
KETERLIBATAN KAP ARTHUR ANDERSON dalam kasus ENRON
           Arthur Anderson perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. Kap tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.
Kasus Enron dan Kap Arthur Anderson
Enron dan Kap Arthur Anderson dituduh melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang terkait dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses pengadilan).
Kap Arthur Anderson diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertangahan Juli 2002, sementara Kap Arthur Anderson menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
LEMBAGA – LEMBAGA YANG IKUT BERTANGGUNGJAWAB DALAM KASUS ENRON
  1. Auditor
Arthur Anderson (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah akuntan Enron. Tugas dari Anderson adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan opini mengenai kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan dengan GAAP (generally accepted accounting practices). Anderso mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitiu besar dari Enron. $5juta untuk biaya audit dan$50 juta untuk biaya konsultasi.
2. Konsultan hukum
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk memnyediakan opini hukum atas strategi, struktur dan legalitas umum atas semua yang dilakukan Enron.
3. Regulator
Sebagai perusahaan publik, enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain (Arthur Anderson), sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi perdagangan di NYSE. Berbeda dengan Sec, NYSE tidak hanya hanya melakukan verifikasi firsthand.
4. Pasar Hutang
Enron mengingikan dan membutuhkan sebuah rating. Sehingga Enron membayar Standard & poors serta Moody’s untuk membrikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangakan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron.
PERMASALAHAN
Beberapa kecurangan yang dilakukan oleh manajemen ENRON diantaranya :
  1. Window dressing (memanipulasi akun-akun laporan keuangan agar Nampak menarik dimata investor dengan cara menyembunyikan hutang $12 billion).
  2. Melakukan teknik – off balance sheet (mencatat dibuku besar sehingga tidak nampak di laporan keuangan)
  3. Special purpose partnnership (mendirikan hingga 90 perusahaan diluar enron untuk mengalihkan hutang-hutang enron).
         Keterlibatan pihak eksternal juga berperan penting dalam kasus ini karena ketidak profesionalisme kerja serta tanggungjawab yang diemban. Terlebih untuk Kap Arthur Anderson yang melaksanakan 2 tugas sekaligus yakni sebagai auditor eksternal yang harusnya memberikan penilaian kewajaran atas laporan keuangan juga sebagai konsultan manajemen sehinngga Kap Arthur Anderson tidak independen dalam penugasan.
KASUS TERUNGKAP
Penyebabnya :
  1. masalah kepentingan pemegang saham mayoritas dan manajemen transaksi dengan pihak beberapa perusahaan afiliasi.
  2. pemberian opsi saham (stock option plan)yang masif tidak hanya kepada karyawan kunci, bahkan komite audit, karyawan biasa serta program pensiun karyawan dengan memperoleh opsi saham perusahaan.
  3. Penjualan saham dalam skala besar oleh pihak orang dalam.
SOLUSI DARI KASUS:
  1. Menerbitkan peraturan yang jelas untk mengatur transparansi pengungkapan transaksi keuangan antar perusahaan (regulator)
  2. Tuntutan hukum terhadap manajemen Enron yang bertanggung-jawab atas terjadinya permasalahan ini
  3. Dibubarkannya firma KAP Arthur Andersen
  4. Jasa audit KAP dipisah dengan jasa konsultan perusahaan untuk independensi KAP
  5. Banyak kasus auditor mengaudit laporan keuangan perusahaan tidak bekerja dibawah pengawasan komite audit (KA) dan tidak bebas dari pengaruh manajemen senior perusahaan – sehingga perlu KA dari eksternal seperti akademisi dan praktisi akuntansi.
DAMPAK PERUBAHAN YANG TERJADI SETELAH KASUS
  1. Disahkan UU baru, Sarbannes Oxley, Act 2002 :
  2. Larangan melakukan jasa konsultan bersamaan dengan audit keuangan.
  3. Pembatasan masa partner audit (7thn)
  4. Keharusan auditor untuk memberikan opini terhadap keandalan SPI
KESIMPULAN
Dari ulasan diatas penulis mencoba menarik kesimpulan, yaitu Pentingnya peranan profesi Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik. Tantangan Akuntan Publik adalah menjada kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikann informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.
Sumber :

Minggu, 12 November 2017

Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi

KASUS  LIPPO
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu. Pertama yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002. Dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yangdisampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273triliun dan CAR sebesar 4,23 %.
Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77miliar, dan CAR 24,77 %.
Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantorakuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan.
Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones,et al. (2003) Lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.


Jumat, 06 Oktober 2017

Etika Profesi Akuntan

Tugas Softskill 
Etika Profesi Akuntansi

1. Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan adalah norma atau perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien, auditor dengan auditor, dan antara profesi di masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan bagi para auditor untuk bekerja. Prinsip prilaku profesional seorang akuntan,yang dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dianggap bisa menjiwai perilaku para auditor itu sendiri. Adapun beberapa prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab Profesi
Didalam melaksanakan tugasnya auditor dituntut untuk selalu profesional dan harus bisa mempertanggungjawabkan segala hasil yang diberikan kepada pihak yang memerlukan, agar terciptanya kepercayaan kepada auditor itu sendiri.
b. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Atas kepercayaan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c. Intergitas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
d. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan mana pun. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, dan tidak berprasangka atau bias.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g. Perilaku Profesional
Setiapa anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskriditkan profesi.
j. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Berminat menjadi auditor?
Sebelum menjawab apakah saya berminat menjadi seorang auditor, saya ingin menceritakan sedikit kenapa saya memilih jurusan akuntansi. Awalnya saya cukup tertarik untuk mempelajari ilmu akuntansi tetapi karena dulu saya kelas IPA sewaktu SMA maka setelah lulus saya mencari jurusan yang sesuai di universitas negri tetapi saya belum beruntung hasilnya saya masuk universitas swasta yang ingin mencoba mengambil jurusan akuntansi. Di awal memang susah karena belum pernah mempelajari akuntasi tetapi selanjutnya tidak begitu susah lebih susah pelajaran ipa. Ketertarikan untuk menjadi seorang auditor saya kurang berminat tetapi jika melamar kerja dan diberikan kesempatan untuk bekerja menjadi seorang auditor tidak masalah. Saya lebih senang bekerja dibagian manajemen investasi sebuah perusahaan karena saya pernah mempelajari dan menganalisis sebuah laporan keuangan untuk berinvestasi saham. Dari situlah timbul ketertarikan untuk mengelola asset dari perusahaan agar mendapatkan untung yang lebih selain dari penjualan.

Jumat, 21 April 2017

Conversation Affirmative and Negative

Conversation Conditional Sentences

A : what are you doing?
B : i'm browsing in the internet
A : may I see?
B : no, this is private.
A : are you searching for negative things?
B : hehe
A : you are not suppose to do that. internet are only use for positive things. Like finding an article, searching for information, and other positive things.
B : i'm sorry, i will not do it again.

Kirana = what do you do?
santin = iam playing browse in the google chrome or internet explorer?
kirana = my i see , what your playing?
santin = yes, all right
kirana = oh, so it's game so dangerous
santin = why, it's game so dangerous?
kirana = why, if you play game browes you, will effects negatif
santin = try, you mention what is the effects negative
kirana = can makes your eyes tired, and makes your brain stupid
santin = really?
kirana = so really, better you answering question in the browse
santin = yes, thankyou for nownsement
kirana = all right, you understand
santin = yes, i am understand, now i will pen the question in the browse
kirana = good luck
santin = thanks a lot
kirana = agains, your are welcome

Kelompok = -fadil hasan
                       - prema sanjaya

Kamis, 23 Maret 2017

Affirmative and Negative

Pengertian dan Fungsi Elliptical Constructions

Elliptical Constructions adalah susunan kalimat yang bisa digunakan untuk mengindikasikan/ menunjukkan bahwa seseorang, benda atau binatang melakukan/ tidak melakukan sesuatu, dan kemudian menambahkan (seseorang, benda atau binatang) lainnya juga mengalami hal yang sama. Fungsi dari Elliptical Constructions adalah untuk menghindari pengulangan kata yang tidak dibutuhkan (tidak penting) dalam suatu kalimat. Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan contoh kalimat di bawah ini:

Contoh Kalimat Elliptical Constructions

I am happy and you are too.
(Saya senang dan kamu juga)

They will work in the lab tomorrow, and so will you.
(Mereka akan bekerja di laboratorium besok, dan kamu juga)

I didn’t go to school this morning, and John didn’t either.
(Saya tidak pergi ke sekolah pagi ini, dan John juga tidak)

I didn’t go to school this morning, and neither did John.
(Saya tidak pergi ke sekolah pagi ini, dan John juga tidak)

Berdasarkan contoh kalimat di atas, semoga bisa di pahami mengenai penggunaan darielliptical constructions ini. Pada contoh kalimat pertama, untuk menghindari pengulangan kata dimana ada 2 orang yang merasa bahagia “happy”, maka kita menggunakan elliptical constructions untuk menghindari pengulangan tersebut dengan menggunakan kata “too”. Aturan yang sama juga berlaku untuk contoh kalimat lainnya.

Bentuk Dari Elliptical Constructions

1.         Affirmative Agreement
2.         Negative Agreement

Affirmative Agreement

Untuk menghilangkan pengulangan kata pada suatu kalimat kita bisa menggunakan kata“so” atau “too”. Ada perbedaan pada susunan kalimatnya ketika menggunaan kata “so”dan “too”. Silahkan perhatikan rumus berikut:

Ketika hanya ada “to be” pada klausa utama (main clause), maka tenses yang sama dari“to be” digunakan pada klausa kedua (second clause). Contohnya:

I am hungry = I am hungry, and you are too.
You are hungry = I am hungry, and so are you.

Affirmative statement (to be) + and +
Subject + to be + too
So + to be + subject

Contoh kalimat lainnya:
Their plane is arriving at 7 o’clock, and so is mine.
am sick, and He is too.
Our class is clean, and so are theirs.
Bella is beautiful, and her sister is too.
My hand writing is bad, and so are you.

Ketika hanya ada kata kerja bantu (auxiliary verb), contohnya: will, should, has, have, must, etc pada klausa utama (main clause), kata kerja bantu nya (auxiliary verb) juga digunakan pada klausa kedua (second clause). Contohnya:

He has seen her plays = He has seen her plays, and the girls have too.
The girls have seen her plays = He has seen her plays, and so have the girls.

Affirmative statement + and +
       (auxiliary verb)
Subject + auxiliary verb only +too
So + auxiliary verb only + subject

Contoh kalimat lainnya:
They will go at noon, and she will too.
He has an early appointment, and so have I.
They have written their lyrics, and so have we.
Richard has lived in Cuba for five years, and they have too.
should finish the report, and she should too.

Ketika hanya ada kata kerja (verb) tanpa auxiliary verb pada klausa utama (main clause), kata kerja bantu dodoes, atau did digunakan pada klausa kedua (second clause) dan tensesnya harus sama. Contohnya:

We go to school = We go to school, and my brother does too.
My brother goes to school = We go to school, and so does my brother.

Affirmative statement + and +
(single verb except ”to be”)
Subject + (do, does, did) + too
So + (do, does, did) + subject

Contoh kalimat lainnya:
We want to buy a fountain, and she does too.
My mother likes traveling, and so do their mother.
My brother invites him to the party, and my sister does too.
They wrote a good poem, and so did he.
Fred cooked fried rice for his breakfast, and Tina did too.

Negative Agreement

“Either” dan neither” memiliki fungsi yang sama seperti kata “too” dan “so” pada klausa kedua (second clause) dalam kalimat positif (affirmative sentence/ agreement). Kata“Either” dan neither” ini digunakan untuk mengindikasikan kalimat negative (negative sentence/ agreement). Aturan yang sama juga berlaku untuk penggunaan “to be”, “auxiliary verb” (kata kerja bantu), dan “verb” (kata kerja). Contohnya:

I didn’t go to the mosque yesterday, and Ali didn’t either.
I didn’t go to the mosque yesterday, and neither did Ali.

Negative statement + and +
Subject + negative auxiliary or “to be” + either
Neither + positive auxiliary or “to be” + subject

Contoh kalimat lainnya:
The manager isn’t too happy with the project, and neither is his assistant.
We can’t study in the library, and he can’t either.
You didn’t pay the taxes, and they didn’t either.
My brother won’t accept my father’s decision, and my sister won’t either.
He doesn’t know the answer, and neither does she.


Rabu, 20 April 2016

STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

STUDI KASUS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Minati Minta Polisi Hentikan Perkara 

Minati Atmanegara meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tuduhan pelanggaran hak cipta gerakan senam milik Roy Tobing. Menurut pengacara Minati, Razman Arif Nasution, tak ada bukti kliennya meniru gerakan senam milik Roy Tobing. "Dari hasil gelar perkara khusus serta fakta-fakta yang kami temukan, dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015). Minati Atmanegara, memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015). Minati hadir didampingi adiknya Cintami Atmanegara dan instruktur senam Aishah Grey sebagai saksi. "Apalagi hal itu (gerakan senam milik Minati) juga sudah dinyatakan berbeda dengan gerak senam milik Roy Tobing oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambung Razman. Kubu Minati Atmanegara optimistis jika kepolisian akan segera menghentikan penyelidikan mengenai kasus tersebut karena didukung oleh kesaksian empat ahli yang disiapkan. Minati Atmanegara memberi keterangan pers bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution. Empat ahli tersebut meliputi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Ahli Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Henni Marlina SH, Ahli Hak Kekayaan Intelektual Universitas Borobudur Jakarta DR Rudita Laode, dan Ahli Gerak Tari Universitas Nasional Christiono Suharjo. "Jadi para ahli ini berkesimpulan, kalau tak ada dasar Ibu Minati Atmanegara dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan plagiat gerakan senam. Mereka melihat gerakan senam Roy Tobing dan Minati berbeda," tandas Razman Arif.

Kasus Jonan dengan PT Inka Karena Toilet Kereta


Cerita bermula kala Jonan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta PT Inka untuk membuatkan toilet ramah lingkungan di kereta api, yang dipoerasikan PT KAI. Namun Jonan heran, karena harganya sangat mahal. "Tapi katanya butuh waktu enam bulan, dan katanya INKA itu satu unit toilet harganya Rp 500 juta. Cerita Jonan saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan kepada para pemenang lomba Penelitian Transportasi Tingkat Nasional tahun 2015 di Kantornya, Senin (30/11/2015).‎ Akhirnya, Jonan membatalkan rencana pengerjaan toilet di dalam kereta tersebut. Jonan akhirnya meminta kepada beberapa ahli yang ada di KAI untuk mengerjakan sendiri. Alhasil, dari hasil penelitian selama enam bulan, pihaknya berhasil menciptakan teknologi yang dapat diterapkan dan memiliki harga yang murah. Setelah teknologi tersebut berhasil diciptakan, Jonan kemudian meminta produk tersebut untuk didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sementara sebagai penemunya adalah Ronald Pracipto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Keselamatan‎ KAI. "Akhirnya ini diterapkan 2012 akhirnya setelah dibuat masal, harganya cuma Rp12 juta‎, ini hak ciptanya atas nama PT KAI, karena dibiayai PT KAI tapi penemunya bukan saya‎," tutup Jonan.

Apple Digugat Rp 8 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Paten


Apple tak henti-henti tersandung masalah hukum. Apple diduga telah menggunakan patenvirtual private network (VPN) dari perusahaan keamanan tersebut di FaceTime dan iMessage. Dan, kasus yang telah berlangsung sejak 2010 ini hampir memasuki babak akhir. Sebab, seperti dikutip dari laman Engadget, Minggu (7/2/2016), pengadilan telah memutuskan Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar US$ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun. Sebetulnya, tuntutan pihak VirnetX pada awalnya hanya sebesar US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Namun, berdasarkan informasi dari firma hukum yang mewakili VirnetX keputusan ini juga dipengaruhi oleh keputusan juri. Menurutnya, juri telah menilai bahwa Apple telah melanggar paten teknologi VirnetX selama bertahun-tahun. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Apple akan mengajukan banding. Menurutnya, teknologi itu secara independen telah dirancang selama bertahun-tahun. Bahkan, pihaknya mencatat bahwa empat paten yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah. Kasus ini bukan lah yang pertama antara Apple dengan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan ini juga memaksa Apple membayar sejumlah uang. Namun, ketika itu pengadilan tinggi Amerika Serikat membatalkan putusan itu sebab ada masalah dengan keputusan juri dalam menentukan kerusakan.

Sumber: Jurnalis Berita Liputan6.com

Rabu, 30 Maret 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Nama         :  1. Prema Sanjaya
            2. Putri Alfi Oktavia
            3. Putri Amyrald Husna
            4. Ratna Setya Hutami
Kelas           : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia mulai pada dekade 1840-an, yakni ketika pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek pada tahun 1885, UU Paten pada tahun 1910, dan UU Hak Cipta pada tahun 1912.
Indonesia yang ada pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indie telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893-1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundangan di bidang HKI tetap berlaku.
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini UU Hak Cipta dan UU Merek peninggalan Belanda tetap berlaku. Namun tidak demikian dengan halnya dengan UU Paten karena dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Dalam UU Paten peninggalan Belanda disebutkan bahwa permohonan paten dapat dianjurkan ke Kantor Paten yang berada di Batavia dan pemeriksaan atas permohonan paten dilakukan di Octrooiraad, Belanda.
Pada tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengerluarkan pengumunan yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S.5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Kehakiman No.J.G.1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU merek 1961) untuk mengganti UU Merek warisan kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961.
B.     Definisi, Pembagian, dan Ciri Khas HaKI
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang baisa digunakan untuk  Intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten,desain industry,merek,penanggulangan praktik persaingan curang,desain tata letak sirkuit terpadu  dan rahasia dagang.
Sistem HKI merupakan hak privat. Di sinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (investor,pencipta,atau pendesain) dimaksudkan sebagai pernghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui meknisme pasar.
Disamping itu, sistem HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

HAK CIPTA
A.    Pengertian Secara Umum
Pengertian hak cipta adalah hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara  bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
4.      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan,penyiaran,pemeran,penjualan,pengedaran,atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansi dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat,memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
8.      Lisensi adalah izin yang diberikan oelh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B.     Lingkungan Hak Cipta
a.       Hal-hal yang Diakui sebagai Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta berlaku terhadap hal-hal berikut.
1.      Semua ciptaan warga Negara,penduduk, dan badan hukum Indonesia.
2.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia,bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
-          Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Republik Indonesia.
-          Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
b.      Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang mencakup hal-hal berikut.
1.      Buku,program komputer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
11.  Sinematografi.
12.  Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
C.     Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan yang berupa :
1.      Buku,program computer,pamphlet,perwajahan,karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantomime.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase, dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
Berlaku selama hidup penciptaan dan terus berlangsung.
D.    Ketentuan Pidana
1.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

RAHASIA DAGANG
1.      Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Dari ketentuan tersebut,ktia dapat mengetahui tiga unsur pokok dalam rahasia dagang berikut ini.
-          Bersifat rahasia,yaitu informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
-          Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
-          Dijaga kerahasiaannya,yaitu pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
-          UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;dan
-          PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sayangnya pelindungan terhadap kebocoran rahasia dagang sulit untuk dijalankan.Tindakan hukum yang lebih peting bisa diambil hanya setelah rahasia tersbut terungkap. Seorang pengusaha tidak perlu terlalu mengkhawatirkan semua dokumen atau informasi yang ada. Selama tindakan pencegahan yang paling rendah telah diambil,sebagian besar masalah bisa dihindari, terutama kebocoran yang biasanya terjadi karena sikap kurang hati-hati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.      bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.  bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.

Mengingat:  
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI

Bagian PertamaDesain Industri yang Mendapat Perlindungan

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Bagian KeduaDesain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Bagian KetigaJangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KeempatSubjek Desain Industri

Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7

Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Bagian KelimaLingkup Hak

Pasal 9

(1)   (1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
PENYIDIKAN

Pasal 53

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

HAK MEREK
Menurut teori (Kotler,2009:332) Merek (Brand) merupakan  nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan, atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa atau kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya (membedakan) dari barang atau jasa pesaing. Dengan demikian, sebuah merek adalah produk atau jasa penambah dimensi yang dengan cara tertentu mendifrensiasikannya dari produk atau jasa lain yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Peranan merek mengidentifikasi sumber atau pembuat produk dan memungkinkan konsumen baik individu atau organisasi untuk menetapkan tanggung jawab pada pembuat atau distributor tertentu. Menurut pendapat saya, brand adalah  identitas atau nama terhadap sebuah produk, hal tersebut guna membedakan dengan produk lain. Perbedaan dalam sebuah produk dapat dilihat dari nama
Faktor Penting Dalam Membangun Brand :
1. Kualitas
2. Positioning
3. reposisi
4. komunikasi
5. pertama-penggerak keuntungan
6. prespektif jangka panjang
7. internal marketing
Proses Membangun Image Yang Kuat :
1. Interaction
2. Massage
3. Association
4. Grouping
5. Equity
Beberapa peneliti mempunyai pendapat yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan indikator atau dimensi yang terdapat dalam ekuitas merek.
Keller (2003) menyebutkan pengetahuan merek (brand knowledge) yang terdiri atas kesadaran merek (brand awareness) dan citra merek (brand image) sebagai indikator dari ekuitas merek.
Shocker dan Weitz (1988, dalam Gil et al 2007))mengklasifikasikan dimensi ekuitas merek menjadi dua, yaitu citra merek (brand image) dan loyalitas merek (brand loyalty).
Agarwal dan Rao (1996, dalam Gil et al 2007)) mengemukakan dua indikator utama pada ekuitas merek yaitu kualitas keseluruhan (overall quality) dan minat memilih (choice intention).
Namun, yang paling umum digunakan adalah pendapat Aaker (1996), yaitu bahwa terdapat lima indikator atau dimensi utama pada ekuitas merek. Kelima indikator tersebut adalah kesadaran merek (brand awareness), asosiasi merek (brand associations), perceived quality, loyalitas merek (brand loyalty) dan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (other brand-related assets).
Pada prakteknya, hanya empat dari kelima indikator tersebut yang digunakan pada penelitian-penelitian mengenai consumer-based brand equity, yaitu kesadaran merek, asosiasi merek,perceived quality dan loyalitas merek. Hal ini dikarenakan aset-aset lain yang berkaitan dengan merek (seperti hak paten dan saluran distribusi), tidak berhubungan secara langsung dengan konsumen. (wfz)

HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri inevensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ketentuan Hukum
1.      UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
2.      PP No. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten
3.      Keputusan MenKeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten sederhana
4.      Keputusan MenKeh No. M 06-HC-02-10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
Jenis paten yang dilindungi antara lain :
1.      Paten Biasa: Proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
2.      Paten Sederhana: Benda, alat atau hasil produksi yang memilik kegunaan praktis
Kriteria Perlindungan: ada unsur-unsur baru (kebaruan), memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.
Jangka waktu berlaku hak paten:
1.      Paten Biasa: 20 tahun sejak penerimaan hak paten
2.      Paten Sederhana: 10 tahun sejak penerimaan paten
Bentuk Pelanggaran: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberi paten tanpa hak.


Daftar Pustaka
1.     Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen; Pengarang: Henry S.Siswosoediro, Penerbit: Visi Media.
2.     Kewirausahaan ed.7, Penerbit: Salemba
3.     Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis dan Pendidikan. Penyusun: A. Yudi Setianto S.H., L. Jehani, S.H, Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag, L. Jehadu, SE. Penerbit: Forum Sahabat
4.     Tata Cara Mengurus HAKI. Pengarang: Muhammad Firmansyah, Penerbit: Transmedia Pustaka

5.     Peraturan Perundang-undangan