Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Desember 2017

Analisis Kasus KAP

Analisis Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen
Enron adalah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston,Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas. Sebelum bangkru pada akhir 2001, Enron memilki 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan yang terbesar di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas. Serta komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $121 milyar.
Tokoh Penting:
Pendiri Enron                      : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua                                  : John J. Ray, III
Wakil Komisaris                  : Clifford Baxter
           Enron menjadi sorotan pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi sistematis, terlembaga dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada tanggal 30 november 2001. adanya skandal akuntansi yang melibatkan pihak manajemen dan auditor eksternal dengan melakukan mark up  pendapat dan menyembunyikan hutang lewat business partnership sangat mencoreng profesi akuntan publik.
KETERLIBATAN KAP ARTHUR ANDERSON dalam kasus ENRON
           Arthur Anderson perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. Kap tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.
Kasus Enron dan Kap Arthur Anderson
Enron dan Kap Arthur Anderson dituduh melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang terkait dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses pengadilan).
Kap Arthur Anderson diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertangahan Juli 2002, sementara Kap Arthur Anderson menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
LEMBAGA – LEMBAGA YANG IKUT BERTANGGUNGJAWAB DALAM KASUS ENRON
  1. Auditor
Arthur Anderson (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah akuntan Enron. Tugas dari Anderson adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan opini mengenai kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan dengan GAAP (generally accepted accounting practices). Anderso mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitiu besar dari Enron. $5juta untuk biaya audit dan$50 juta untuk biaya konsultasi.
2. Konsultan hukum
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk memnyediakan opini hukum atas strategi, struktur dan legalitas umum atas semua yang dilakukan Enron.
3. Regulator
Sebagai perusahaan publik, enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain (Arthur Anderson), sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi perdagangan di NYSE. Berbeda dengan Sec, NYSE tidak hanya hanya melakukan verifikasi firsthand.
4. Pasar Hutang
Enron mengingikan dan membutuhkan sebuah rating. Sehingga Enron membayar Standard & poors serta Moody’s untuk membrikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangakan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron.
PERMASALAHAN
Beberapa kecurangan yang dilakukan oleh manajemen ENRON diantaranya :
  1. Window dressing (memanipulasi akun-akun laporan keuangan agar Nampak menarik dimata investor dengan cara menyembunyikan hutang $12 billion).
  2. Melakukan teknik – off balance sheet (mencatat dibuku besar sehingga tidak nampak di laporan keuangan)
  3. Special purpose partnnership (mendirikan hingga 90 perusahaan diluar enron untuk mengalihkan hutang-hutang enron).
         Keterlibatan pihak eksternal juga berperan penting dalam kasus ini karena ketidak profesionalisme kerja serta tanggungjawab yang diemban. Terlebih untuk Kap Arthur Anderson yang melaksanakan 2 tugas sekaligus yakni sebagai auditor eksternal yang harusnya memberikan penilaian kewajaran atas laporan keuangan juga sebagai konsultan manajemen sehinngga Kap Arthur Anderson tidak independen dalam penugasan.
KASUS TERUNGKAP
Penyebabnya :
  1. masalah kepentingan pemegang saham mayoritas dan manajemen transaksi dengan pihak beberapa perusahaan afiliasi.
  2. pemberian opsi saham (stock option plan)yang masif tidak hanya kepada karyawan kunci, bahkan komite audit, karyawan biasa serta program pensiun karyawan dengan memperoleh opsi saham perusahaan.
  3. Penjualan saham dalam skala besar oleh pihak orang dalam.
SOLUSI DARI KASUS:
  1. Menerbitkan peraturan yang jelas untk mengatur transparansi pengungkapan transaksi keuangan antar perusahaan (regulator)
  2. Tuntutan hukum terhadap manajemen Enron yang bertanggung-jawab atas terjadinya permasalahan ini
  3. Dibubarkannya firma KAP Arthur Andersen
  4. Jasa audit KAP dipisah dengan jasa konsultan perusahaan untuk independensi KAP
  5. Banyak kasus auditor mengaudit laporan keuangan perusahaan tidak bekerja dibawah pengawasan komite audit (KA) dan tidak bebas dari pengaruh manajemen senior perusahaan – sehingga perlu KA dari eksternal seperti akademisi dan praktisi akuntansi.
DAMPAK PERUBAHAN YANG TERJADI SETELAH KASUS
  1. Disahkan UU baru, Sarbannes Oxley, Act 2002 :
  2. Larangan melakukan jasa konsultan bersamaan dengan audit keuangan.
  3. Pembatasan masa partner audit (7thn)
  4. Keharusan auditor untuk memberikan opini terhadap keandalan SPI
KESIMPULAN
Dari ulasan diatas penulis mencoba menarik kesimpulan, yaitu Pentingnya peranan profesi Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik. Tantangan Akuntan Publik adalah menjada kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikann informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.
Sumber :

Minggu, 12 November 2017

Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi

KASUS  LIPPO
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu. Pertama yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002. Dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yangdisampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273triliun dan CAR sebesar 4,23 %.
Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77miliar, dan CAR 24,77 %.
Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantorakuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan.
Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones,et al. (2003) Lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.


Jumat, 06 Oktober 2017

Etika Profesi Akuntan

Tugas Softskill 
Etika Profesi Akuntansi

1. Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan adalah norma atau perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien, auditor dengan auditor, dan antara profesi di masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan bagi para auditor untuk bekerja. Prinsip prilaku profesional seorang akuntan,yang dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dianggap bisa menjiwai perilaku para auditor itu sendiri. Adapun beberapa prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab Profesi
Didalam melaksanakan tugasnya auditor dituntut untuk selalu profesional dan harus bisa mempertanggungjawabkan segala hasil yang diberikan kepada pihak yang memerlukan, agar terciptanya kepercayaan kepada auditor itu sendiri.
b. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Atas kepercayaan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c. Intergitas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
d. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan mana pun. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, dan tidak berprasangka atau bias.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati,kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g. Perilaku Profesional
Setiapa anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskriditkan profesi.
j. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Berminat menjadi auditor?
Sebelum menjawab apakah saya berminat menjadi seorang auditor, saya ingin menceritakan sedikit kenapa saya memilih jurusan akuntansi. Awalnya saya cukup tertarik untuk mempelajari ilmu akuntansi tetapi karena dulu saya kelas IPA sewaktu SMA maka setelah lulus saya mencari jurusan yang sesuai di universitas negri tetapi saya belum beruntung hasilnya saya masuk universitas swasta yang ingin mencoba mengambil jurusan akuntansi. Di awal memang susah karena belum pernah mempelajari akuntasi tetapi selanjutnya tidak begitu susah lebih susah pelajaran ipa. Ketertarikan untuk menjadi seorang auditor saya kurang berminat tetapi jika melamar kerja dan diberikan kesempatan untuk bekerja menjadi seorang auditor tidak masalah. Saya lebih senang bekerja dibagian manajemen investasi sebuah perusahaan karena saya pernah mempelajari dan menganalisis sebuah laporan keuangan untuk berinvestasi saham. Dari situlah timbul ketertarikan untuk mengelola asset dari perusahaan agar mendapatkan untung yang lebih selain dari penjualan.