Pengertian, Tujuan,
Landasan, Asas, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari
fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada
koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru
perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad
Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk
seorang.
Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya
koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun
1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, koperasi
disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat
Pasal 33 UUD
1945 ayat 1 berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan"
Dari bunyi ayat ini dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk
badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas
kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat
mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan
sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota,
dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat
memperbaiki kesejahteraan anggotanya.
1. Pengertian Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris
yaitu co dan operation. Co berarti
bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai,
maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi
menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang
isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Landasan, Asas, Tujuan,
Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
a. Landasan Koperasi
Pancasila dan UUD 1945
b. Asas Koperasi
Kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong
c. Tujuan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
d. Fungsi dan Peran Koperasi
I.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
II.
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
III.
Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
IV.
Usaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Prinsip Koperasi
I.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
II.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
III.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas
jasa usaha masing-masing anggota.
IV.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
V.
Kemandirian
VI.
Pendidikan
perkoperasian
VII.
Kerja
sama antarkoperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar