Minggu, 25 Oktober 2015

Pengertian, Tujuan, Landasan, Asas, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Pengertian, Tujuan, Landasan, Asas, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:
  "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan"
Dari bunyi ayat ini dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.


1. Pengertian Koperasi
 Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi  adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

a. Landasan Koperasi
    Pancasila dan UUD 1945 

b. Asas Koperasi
     Kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong

c. Tujuan Koperasi
     Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)

d. Fungsi dan Peran Koperasi
        I.            Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
      II.            Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    III.            Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    IV.            Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e. Prinsip Koperasi
        I.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      II.            Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    III.            Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
    IV.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      V.            Kemandirian
    VI.            Pendidikan perkoperasian

  VII.            Kerja sama antarkoperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar