Minggu, 25 Oktober 2015

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip Koperasi

1.     Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Adapun definisi tentang koperasi dari beberapa sumber,sebagai berikut :

-          Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

-          Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

-           Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.



2.     Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.     Prinsip-prinsip Koperasi

a.          Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
-           Keanggotaan bersikap sukarela
-           Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
-           Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

b.      Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakulan secara demokratis
-          Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-           Kerja sama antar koperasi


Prinsip-prinsip koperasi
            Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar